KODE ETIK DALAM PUBLIK RELATIONS

 

Perbedaan Etika dan Etiket

Etika : Bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi. Dan berlakunya, tidak tergantungpada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.

 

Etiket :Bersifat relatif, yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan daerah tertentu ditempat daerah lainnnya.

Hanya berlaku, jika ada orang yang hadir, dan jika tidak ada orang lain maka etiket itu tidak berlaku.

 

Ciri-Ciri Organisasi Profesi

Menurut Prof. Dr. Azrul Azwar, MPH (1998), organisasi profesi memiliki ciri-ciri : 

-          Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama;

-          Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi; dan 

-          Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi. 

 

Kriteria Profesi Public Relation

a.       Pendidikan khusus untuk mendapatkan pengetahuan dan keahlian unik , berdasarkan teori yang dikembangkan melalui riset .

b.      Kode etik dan standar kinerja yang diberlakukan oleh asosiasi profesi yang mengatur diri sendiri .

c.       Pengakuan oleh komunitas akan pelayanan yang unik dan penting .

d.      Otonomi dalam praktik dan penerimaan tanggung jawab pribadi oleh praktisi .

Prinsip Etika Profesi

1.      Prinsip tanggung jawab, bertanggungjawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.

2.      Prinsip Keadilan, prinsip ini menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan tertentu, khususnya orang yang dilayaninya dalam rangka profesiya.

3.      Prinsip Integritas Moral, orang yang profesional juga orang yang intengritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena itu punya komitmen pribadi untuk menjaga keluruhan profesi.

4.      Prinsip Otonomi, lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan konsekuensinya dari hakikat profesi itu sendiri.

 

 

Komentar